Tentang Kami

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah unit Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. BPDLH secara resmi dibentuk oleh Pemerintah Indonesia pada Oktober 2019 untuk mengintegrasikan berbagai mekanisme pendanaan lingkungan hidup dalam rangka mendukung visi Indonesia untuk melindungi lingkungan alam dan mencegah pencemaran serta degradasi lingkungan.

BPDLH mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mencapai komitmen pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan pemenuhan target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

BPDLH mengelola pendanaan dari dalam maupun luar negeri, baik dari sektor publik maupun swasta, untuk disalurkan melalui berbagai instrumen keuangan di berbagai sektor, termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, serta sektor lainnya.


Visi

BPDLH memiliki visi "Menjadi Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang Profesional, Kredibel, dan Dipercaya oleh Dunia". Untuk mencapai visi tersebut, BPDLH mengelola dana lingkungan hidup dengan prinsip transparan, efisien, efektif, proporsional, dan akuntabel.


Misi

Di balik setiap langkah menjadi pengelola dana lingkungan hidup yang profesional, kredibel, dan dipercaya oleh dunia, BPDLH memiliki misi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup yang prudent, efisien, dan efektif sesuai dengan mandat yang telah diberikan.
  2. Menyalurkan dana lingkungan hidup dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab.
  3. Melakukan kerja sama pendanaan lingkungan hidup dengan negara/lembaga donor, pemerintah daerah, sektor swasta, serta pihak-pihak yang concern terhadap lingkungan hidup.
  4. Mempromosikan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang.
  5. Mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan dana lingkungan hidup.



Tugas

BPDLH bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, kerumahtanggaan, kehumasan, dan layanan informasi, pengelolaan sistem informasi teknologi dan basis data dana lingkungan hidup, serta koordinasi pelaksanaan tugas.
  2. Penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan rencana penghimpunan dan pengembangan dana, mobilisasi sumber-sumber pendanaan, perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan dan pemasaran layanan, pengembangan dan penempatan dana pada instrumen investasi, pengelolaan kerja sama pendanaan, setelmen Dana Lingkungan Hidup, pelaksanaan restrukturisasi pinjaman, serta pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya.
  3. Penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana, penyampruan hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya, penyaluran dana pinjaman, dana program, dana bagi hasil dan syariah, monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana, serta pembinaan kepada penerima dana.
  4. Penelaahan aspek hukum atas peraturan dan perjanjian, penyusunan rumusan peraturan, perjanjian, dan kajian hukum, penanganan permasalahan hukum, pendokumentasian atas seluruh dokumen hukum, peraturan, dan perjanjian, serta pelaksanaan manajemen risiko.
  5. Pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.