Pendampingan/asistensi diperlukan untuk memastikan substansi RPB selaras dengan kebijakan dan perencanaan pembangunan tingkat nasional maupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Selain substantif, pendampingan diperlukan untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan tahapan proses dan metodologi penyusunannya. Pendampingan dilaksanakan oleh Tim Asistensi yang ditetapkan oleh BNPB untuk mengawal proses penyusunan rencana penanggulangan bencana daerah.
Dalam pelaksanaan pendampingan, Tim Asistensi dilengkapi dengan Berita Acara Pendampingan (Lampiran BAP Asistensi) yang ditandatangani oleh BPBD/Bappeda, Tim Asistensi dan Tim Teknis di daerah. Dalam Pelayanan Asistensi RPB, Dit. PSPB akan membuka pada minggu ke-3 pada setiap bulannya. Daerah yang mengajukan Asistensi RPB dapat mendaftarkan diri melalui form berikut untuk selanjutnya akan dihubungi untuk jadwal detail pelayanan Asistensi RPB.
Salam Tangguh,
#SiapUntukSelamat