Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) menjadi dasar dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan penanggulangan bencana lainnya. Dalam penyusunannya, terdapat banyak hal teknis yang perlu dilaksanakan agar menjadi dokumen KRB yang valid dan mendekati kesesuaian terbaik dengan kondisi di lapangan.
Pendampingan/asistensi diperlukan untuk memastikan dokumen KRB disusun dengan standar nasional dan menghasilkan data yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Pendampingan dilaksanakan oleh Tim Asistensi yang ditetapkan oleh BNPB.
Pelaksanaan asistensi dilaksanakan setidaknya 3 (tiga) kali, yaitu pada tahap penyepakatan metodologi, tahap pelaksanaan, dan tahap review akhir. Setiap asistensi akan dilengkapi oleh Berita Acara (BA) Perbaikan yang disetujui oleh BNPB dan Pemerintah Daerah. Pada tahap akhir, dokumen KRB yang telah memenuhi standar nasional akan mendapatkan Berita Acara (BA) yang menyatakan bahwa dokumen telah sesuai dengan standar nasional.
Salam Tangguh,
#SiapUntukSelamat